Recent Posts

Senin, 07 Maret 2011

Demo Perkebunan Kelapa Sawit

WIWIRANO - Menyikapi dari kesenjangan hubungan antara perusahaan perkebunan PT. Damai Jaya Lestari (DJL) dan Masyarakat petani plasma Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara (KONUT)Sulawesi Tenggara (SULTRA). Selama ini telah terjadi kesalahaan besar yakni  ketidak jelasan kepemilkan tanah serta luasan tanah yang menjadi lahan perkebunan Kelapa sawit PT DJL sejak tahun 2005 awal. Ketidak jelasan ini mengundang Reaksi Ratusan masyarakat yang tergabung dalam "Forum Petani Plasma Bersatu (FP2B)" dalam bentuk demonstrasi yang di laksanakan pada hari Selasa (1/3/2011) di Kantor PT DJL. Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara. 
Akri demnstrasi ini di lakukan untuk menindak lanjuti kesepakatan Musyawarah antara PT DJL, Tokoh Manyarakat, Pemerintah Desa, Masyarakat Pemilik Lahan di Aula Kecamatan Wiwirano Pada  (14/2/2011). Dalam Musyawarah ini melahirkan beberapa kesepakatan :
1. Pihak perusahaan perkebunan PT. DJL harus membuka forum dengan menghadirkan elemen terkait dalam hal ini BPN, Dinas perkebunan Kab. KONUT, tripika kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat pemilik lahan/tanah, guna membicarakan nota kesepahaman atau MoU. Dengan dead line waktu di berikan selama 2 minggu terhitung sejak tanggal 14 Februari 2011 s/d tanggal 28 Februari 2011.
2. Apabila pihak perusahaan perkebunan PT. DJL tidak mematuhi/memenuhi permintaan kesepakatan yang tertuang di poin pertama (1) di atas, maka perusaan bersedia untuk di berhentikan sementara segala aktifitasnya baik secara Administrasi maupun kegiatan lapangan hingga terjadinya atau adanya Nota Kesepahaman atau MoU antara perusahaan perkebunan PT. DJL dan masyarakat pemilik lahan/tanah.

Aksi yang di lakukan masyarakat di mulai dari Bundaran Kelurahan Wiwirano kemudian menuju Kantor DJL. Dalam Aksi Demonstrasi ini Masyarakat menuntut PT.
1. DJL untuk sacara sadar memberhentikan sementara segala aktifitasnya baik secara Administrasi maupun kegiatan lapangan di Kec. Wiwirano, hingga terwujudnya sebuah Nota kesepahaman atau MoU.
2. PT. DJL segera mengadakan pertemuan guna membahas subuah Nota Kesepahaman atau MoU
3. PT. DJL tetap komitmen dengan hasil kesepakatan mengenai pengukuran ulang atau rekonstruksi ulang ketidak jelasan surat kepemilikan tanah (SKT) dan luasan tanah di masing-masing Desa se-kecamatan Wiwirano.
4. PT. DJL tetap menjujung tinggi Undang-undang ketengakerjaan mengenai jam kerja buruh tani.

Aksi ini berlangsung tertib dan damai, masyarakat akan melaksanakan aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar apabla tuntutan meraka tidak dilaksanakan oleh PT DJL. (Ibe JRK Sultra)

0 komentar:

Posting Komentar

BTricks

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger